KHARISMA 95.5 FM COMMUNITY
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.



 
IndeksLatest imagesPencarianPendaftaranLogin
saran buat acara gewanshow
Stop Pendirian Tempat Karaoke Anggap Belum Ada Perda, Komisi A Duga Disalahgunakan  Icon_minitimeTue Jul 13, 2010 1:10 pm by Anonymous
buat kak Abeth yang handle ni acara please adakan acara satu jam khusus TVXQ~~ Surprised and lo bisa jam siarnya ditambah~~ gomawoooo flower Very Happy

Comments: 1
Social bookmarking
Social bookmarking reddit      

Bookmark and share the address of KHARISMA 95.5 FM COMMUNITY on your social bookmarking website

Bookmark and share the address of KHARISMA 95.5 FM COMMUNITY on your social bookmarking website

 

 Stop Pendirian Tempat Karaoke Anggap Belum Ada Perda, Komisi A Duga Disalahgunakan

Go down 
PengirimMessage
mahaputra99




Posts : 413
Join date : 02.07.10

Stop Pendirian Tempat Karaoke Anggap Belum Ada Perda, Komisi A Duga Disalahgunakan  Empty
PostSubyek: Stop Pendirian Tempat Karaoke Anggap Belum Ada Perda, Komisi A Duga Disalahgunakan    Stop Pendirian Tempat Karaoke Anggap Belum Ada Perda, Komisi A Duga Disalahgunakan  Icon_minitimeThu Aug 19, 2010 1:33 pm

Komisi A DPRD Kota Kediri meminta pendirian tempat karaoke distop. Jumlah lokasi hiburan itu dianggap sudah berlebih. Muhaimin, Ketua Komisi A DPRD Kota Kediri menegaskan tempat karaoke terlalu banyak di Kota Kediri. Sehingga jangan sampai ditambah lagi

Sebelumnya komisi bidang hukum dan pemerintahan ini juga mendesak pemkot menutup tempat hiburan beroperasi selama Ramadan. Jika pemkot tetap mengizinkan tempat karaoke baru berdiri, Muhaimin menilainya justru berdampak negatif.

Data di Kantor Pelayanan Perizinan (KPP) Kota Kediri tercatat ada 18 tempat karaoke. Rinciannya 15 berada di Kecamatan Kota, sisanya di Kecamatan Pesantren. Namun Muhaimin menengarai tempat-tempat karaoke itu banyak disalahgunakan. Karena di sana ada wanita-wanita berpakaian seksi yang menemani tamu berkaraoke.

Politisi dari PKB ini juga menganggap payung hukum atau peraturan daerah (perda) tentang pendirian tempat hiburan belum ada. Karena rancangan perda yang diajukan pemkot tidak mendapatkan persetujuan dewan.

Kepala KPP Kota Kediri Agus Suhariyanto mengatakan tempat karaoke baru yang muncul beberapa bulan ini sebenarnya sudah izin bertahun-tahun. Agus menambahkan KPP tidak mengeluarkan izin terkait pendirian tempat karaoke atau hiburan. Izin yang dikeluarkan KPP hanya izin gangguan (HO). Untuk izin operasional, menurut Agus ada di dinas kebudayaan pariwisata pemuda dan olahraga (disbudparpora).

Sementara itu, kemarin KPP langsung merespons keluhan komisi A terkait baliho yang memajang gambar minuman beralkohol di perempatan Sri Ratu. Sekitar pukul 11.00, baliho itu diturunkan.
Kembali Ke Atas Go down
 
Stop Pendirian Tempat Karaoke Anggap Belum Ada Perda, Komisi A Duga Disalahgunakan
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1
 Similar topics
-
» Penjara Tempat Penyebaran HIV Paling Cepat
» Empat Kota Jadi Tempat Rembesan Gula Rafinasi

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
KHARISMA 95.5 FM COMMUNITY :: Waroeng “ KHARISMA “ :: Actual news-
Navigasi: