Komnas HAM sepakat bahwa kebijakan konversi minyak tanah ke gas yang diikuti maraknya ledakan tabung gas 3 kg diduga kuat mengandung pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pemerintah sebagai pengambil kebijakan.
Hal ini disampaikan oleh komisioner Komnas HAM Jhony Nelson Simanjuntak. Menurut Nelson, Fakta-fakta di lapangan sudah menggelisahkan dan mencemas masyarakat. Ini fakta publik yang tidak perlu ditinjau lagi ke lapangan dan ada dugaan pelanggaran HAM.
Lalu mengapa bisa diduga sebagai pelanggaran HAM? Jhony mencatat beberapa alasan. Pertama, maraknya ledakan tabung membuat orang merasa semakin tidak nyaman dan aman ketika menggunakan tabung gas 3 kg. Padahal rasa aman dan nyaman itu diatur di UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM sebagai salah satu hak asasi.
Kedua, ledakan menyebabkan korban meninggal. Dalam kasus ini, seseorang meninggal dengan tidak dikehendaki sementara hak hidup merupakan hak asasi yang dijamin UU.
Alasan terakhir, ledakan yang menyebabkan kebakaran membuat seseorang kehilangan hak miliknya, baik harta benda maupun properti. Tegas Jhoni, Komnas sepakat bahwa konversi minyak tanah ke gas itu adalah kebijakan pemerintah. Kalau pelaksanaannya tidak diiringi dengan keamanan dan kenyamanan dan sosialisasi, maka terjadi pelanggaran.
Sementara itu, Organisasi masyarakat Bendera mendatangi Komnas HAM. Mereka mengaku mewakili korban ledakan tabung gas 3 kg dan ingin mengadukan pemerintah sebagai pengambil kebijakan konversi minyak tanah ke gas kepada para komisioner Komnas HAM.
Juru bicara Bendera M. Husni Thamrin Barubu mengatakan peristiwa ledakan tabung gas terus terjadi. Pada tanggal 1 Juli lalu, ledakan menimpa rekan mereka, Nurohman, warga Bungur Besar. Oleh karena itu, mereka mendatangi Komnas HAM.
Menurut Husni, ledakan tabung gas di rumah Nurohman terjadi ketika istrinya tengah memasak. Akibat ledakan itu pula, lima rumah terbakar. Warga pun kini tinggal dalam ketakutan, lanjutnya.
Bendera meminta pemerintah menarik semua tabung gas dan memberikan alternatif lain bagi masyarakat. Pemerintah juga diminta membuka analisa mengenai tabung gas yang akan dilepas ke pasar dan menjamin bahwa tabung tersebut aman. Perwakilan Bendera diterima oleh komisioner Jhony Nelson Simanjuntak