Meski sudah menikah 1,5 tahun seorang ibu belum juga bisa hamil. Berdasarkan pemeriksaan, tidak ada masalah dengan organ reproduksinya. Namun, pemeriksaan terhadap suami menunjukkan sperma suami hanya mencapai 2 juta sehingga sulit mendapat keturunan. Benarkah demikian?
Proses pembuahan hanya terjadi atas izin Yang Maha Kuasa dan pada pasangan yang normal atau sehat. Sperma normal harus memenuhi kriteria WHO, yaitu jumlah normal, bentuk normal, motilitas normal, tidak ada penggumpalan (aglutinasi), dan tidak ada infeksi.
Penentuan peluang kehamilan harus berdasarkan pemeriksaan secara menyeluruh. Konsultasikan dengan dokter kandungan yang bertugas di Fakultas Kedokteran atau RS Pendidikan di Divisi Kesehatan Reproduksi Endokrinologi.
Bila ada kelainan, harus ditangani oleh spesialis andrologi (misal, dengan terapi hormonal) atau harus dilakukan pembedahan oleh spesialis bedah urologi bila ditemukan varikokel (varises) pada saluran sperma. Bila kelainan sperma tidak bisa diperbaiki, mungkin perlu dilakukan inseminasi buatan atau bahkan bayi tabung.
Pemeriksaan terhadap istri juga harus dilakukan secara menyeluruh, dari kesehatan umum hingga pemeriksaan khusus kesuburan, seperti HSG, analisis hormonal, pemeriksaan USG transvaginal (pemantauan ketebalan selaput lendir rahim dan korelasinya dengan diameter sel telur, dan sebagainya), serta penghitungan prakiraan masa subur. Hindari rokok, kegemukan, dan stres berlebih. Kemudian makanlah tablet asam folat, minimal 800 mikrogram per hari.