Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah membahas fatwa mengenai kopi luwak. Hasilnya, biji kopi yang keluar bersama kotoran hewan luwak itu halal.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam mengatakan jika kopi tersebut sudah disucikan hikmahnya halal.
Di situs mikroblogging twitter sempat beredar fatwa MUI bahwa kopi luwak haram. MUI menyangkal kabar itu.
menurut pria yang akrab disapa Niam ini, permintaan membahas kopi luwak datang dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) di Jawa Barat. MUI lantas membahasnya dan keluarlah keputusan bahwa kopi luwak halal dikonsumsi setelah melalui proses pembersihan lebih dulu.
Kopi luwak merupakan jenis kopi yang dikumpulkan dari hasil proses pencernaan luwak, hewan sejenis musang yang hidup di hutan-hutan Indonesia.
Dengan kata lain, luwak yang pandai memilih biji kopi yang sudah matang memakan biji itu. Kemudian produsen kopi akan mengumpulkan biji kopi yang keluar bersama kotoran luwak. Kopi luwak ini dikenal sebagai kopi langka dan termahal di dunia. detikNews
Sementara itu, untuk mulai mencicipi lebih dari satu jenis kopi, sebaiknya Anda mencoba kopi yang lebih ringan lebih dulu. Berikut langkah-langkah mencicipi kopi:
1. Hirup aromanya. Aroma kopi akan menjadi petunjuk pertama mengenai bagaimana rasa kopi Anda. Bahkan, boleh dibilang sebagian besar indera pengecap Anda sebenarnya datang dari indera penciuman. Itu sebabnya mengapa aroma kopi bisa begitu wangi dan rasanya begitu memuaskan.
2. Seruput sedikit. Buat tarikan yang kuat dari bibir cangkir, dengan jumlah seruputan yang tidak terlalu banyak. Selain tidak akan membuat kopi terasa terlalu panas, slurping kopi seperti ini membuat kopi menyebar ke seluruh rongga mulut.
3. Nikmati kopinya. Pada tahap ini Anda bisa merasakan perpaduan dari aroma, keasaman, dan kepekatan kopi, sehingga menciptakan kesan kopi secara keseluruhan.
Ada banyak cara untuk menggambarkan cita rasa kopi, dan ketika Anda makin mahir membedakan rasanya, kecintaan akan kopi pasti semakin kuat.