Virus HIV bisa menyebar dimana-mana dan menginfeksi siapa saja. Tapi dalam konferensi AIDS sedunia diketahui bahwa penjara adalah tempat perkembangbiakan HIV yang sangat baik, sehingga virus ini bisa menyebar dengan cepat secara diam-diam.
Data UN Office on Drugs and Crime (UNODC) mengungkap insiden kasus dari human immunodeficiency virus (HIV) lebih tinggi sekitar 30 juta pada tempat-tempat penjara di dunia dibandingkan dengan populasi umum.
Dalam konferensi AIDS Internasional di Wina itu juga diungkapkan bahwa meningkatnya kasus HIV ini kemungkinan disebabkan oleh perilaku seks antar narapidana, penggunaan narkoba suntik secara bergantian dan menato (tato) tubuh dengan menggunakan alat yang tidak steril secara bergantian.
Kondisi ini juga diperparah dengan padatnya jumlah narapidana di dalam satu sel penjara, serta kurangnya akses bagi narapidana untuk mendapatkan kondom dan terapi anti-HIV.
Dalam studinya, Katherine Todrys, yang melakukan studi untuk Human Rights Watch melakukan penelitian di 6 penjara di Zambia. Diketahui hanya ada 14 petugas kesehatan untuk 15.300 narapidana di 86 penjara Zambia. Petugas ini sebagian besar hanya memberikan perawatan pada narapidana berupa pemberian obat parasetamol, pereda nyeri dan juga penurun demam.
Namun bagi narapidana yang didiagnosis HIV, gagal mendapatkan perawatan karena adanya kekhawatiran dan juga kurangnya petugas medis dan non-medis.