Rencana Bank Indonesia (BI) melakukan redenominasi atau penyederhanaan nilai tukar rupiah kini menimbulkan kehebohan. Publik dibuat rancu antara redenominasi dengan sanering.
Padahal mestinya publik tidak bingung karena konsep yang diinginkan Bank Indonesia (BI) hanyalah redenominasi untuk menyederhanakan dengan mengurangi banyaknya angka nol dalam mata uang rupiah. Misalnya adalah uang Rp 1.000.000 nantinya menjadi Rp 1.000 namun nilainya tidak berkurang.
Redenominasi ini berbeda dengan sanering yang merupakan pemotongan nominal mata uang yang disertai pula dengan penurunan nilainya. Sanering ini umumnya terjadi pada negara yang perekonomiannya tidak sehat dengan ancaman hiperinflasi, sementara redenominasi justru dilakukan negara dengan perekonomian yang sehat.
Namun publik tampaknya masih trauma dengan sanering yang pernah terjadi di Indonesia pada tahun 1965. Ketika itu, nilai rupiah terpangkas habis seiring inflasi yang mencapai 650%. Bandingkan dengan inflasi saat ini yang hanya sekitar 6,22%.
Gubernur BI Darmin Nasution menjelaskan, sanering atau pemotongan nilai tukar rupiah yang pernah terjadi di tahun 1965 dikarenakan terjadinya ledakan inflasi akibat kekacauan ekonomi.
Redenominasi dalam konsep BI sekarang ini tentu jauh dengan yang terjadi 45 tahun silam itu. Redenominasi konsep BI kali ini benar-benar murni untuk menghilangkan nol yang kini berentet sehingga memudahkan transaksi.
Sejumlah negara sebenarnya sudah sukses menerapkan redenominasi ini meski memerlukan waktu bertahun-tahun. Sejumlah negara yang sudah berhasil menerapkan redenominasi antara lain Israel, Turki, Jerman, Korsel, China, Brazil. Konsep yang mirip dengan redenominasi juga adalah penerapan euro.
Nah, inti dari kesuksesan redenominasi ini bakal terletak pada proses sosialisasi dan transisi. Indonesia mungkin bisa mencontoh proses transisi ketika Uni Eropa menerapkan kebijakan mata uang tunggalnya.
Darmin Nasution sebelumnya menjelaskan, sosialisasi akan dilakukan hingga 2012, dan tahun 2013 akan dilanjutkan dengan masa transisi. Pada masa transisi digunakan dua rupiah, yakni memakai istilah rupiah lama dan rupiah hasil redenominasi yang disebut rupiah baru.
Menurutnya, dalam masa transisi itu toko-toko yang menjual sebuah barang akan tercatat 2 label harga. Yakni dengan rupiah lama dan dengan rupiah baru. Jika nol-nya disederhanakan 3 digit, lanjut Darmin, kalau harga barangnya Rp 10.000 maka akan dibuat dua label yakni Rp 10.000 untuk rupiah lama dan Rp 10 untuk rupiah baru.
Nah, selanjutnya rupiah lama akan hilang dan digunakan rupiah baru dengan nominal yang lebih kecil dan diharapkan bisa tuntas pada tahun 2022.
Jika ini berjalan mulus, maka akan menjadi sejarah baru bagi mata uang Indonesia. Seperti diketahui, rupiah ditetapkan sebagai mata uang Indonesia pada 2 November 1949 atau 4 tahun setelah Indonesia merdeka.