Keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan donor organ dari pendonor yang masih hidup bisa mengancam kelangsungan hidup penderita gagal ginjal yang kebanyakan mendapat donor dari manusia hidup.
MUI hanya membolehkan pengambilan organ setelah si pendonor dinyatakan meninggal. Penerima donor pun menurut MUI baru bisa dilakukan jika pasien berada dalam keadaan kritis.
Sementara kondisi yang terjadi di dunia medis saat ini kebutuhan akan donor ginjal terus meningkat. Antrean untuk menerima donor ginjal sangat panjang yang saking lamanya menunggu donor ginjal banyak pasien yang tidak terselamatkan.
Akhirnya keluarga pasien atau pendonor ginjal saat ini banyak dari pendonor yang masih hidup yang bersedia memberikan donor ginjal dengan berbagai alasan.
Seperti diketahui, manusia memiliki dua buah ginjal sehingga jika hanya satu ginjal yang didonorkan, maka ia masih memiliki satu ginjal yang masih bisa bekerja.
Ilmuwan juga sudah membuktikan donor organ ginjal dari orang yang masih hidup dan sehat tidak memberikan efek yang signifikan dalam mempercepat kematian si pedonor ginjal atau hati. Asalkan pedonor tersebut memperhatikan kesehatannya dan menjalani pola hidup sehat.
dr Kartono Mohammad, yang pernah menjabat sebagai ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
menyatakan tidak setuju jika semua donor organ dari manusia hidup diharamkan, karena tujuan dari donor organ ini adalah untuk menolong orang lain. dr Kartono bercerita dulu saat Kyai Ali Yafie menjabat sebagai ketua MUI, beliau setuju dengan donor organ dari manusia hidup dengan beberapa catatan.
Tapi lanjut dr Kartono, kalau memang sekarang diharamkan, maka penderita gagal ginjal yang miskin akan terancam meninggal, sementara penderita gagal ginjal yang kaya bisa melakukan transplantasi ginjal di luar negeri.
dr Kartono menilai donor organ yang legal sebenarnya bisa saja dilakukan untuk tujuan kemanusiaan. Namun dia mengaku tidak dalam kapasitas untuk setuju keputusan MUI tersebut.