Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Ikrar Nusa Bhakti berpendapat Pemerintah telah melakukan suatu bentuk politik uang jika menyetuji pengadaan rumah aspirasi bagi tiap anggota DPR di daerahnya masing-masing.
Menurut Ikrar, para anggota DPR tidak membutuhkan rumah dalam menampung aspirasi masyarakat di daerahnya. Menurutnya, masyarakat dapat menyampaikan aspirasinya dengan cara lain seperti melalui pewarta atau DPRD.
Jikapun masyarakat harus bertatap muka langsung dengan anggota DPR, pertemuan dapat dilakukan di gedung-gedung yang telah tersedia di daerah-daerah tanpa perlu membangun gedung baru. Dan bisa juga lewat website.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan pengadaan dana senilai Rp 200 juta untuk setiap anggota DPR membangun rumah aspirasi di daerahnya. Pembangunan rumah aspirasi yang akan seperti rumah pengaduan tersebut diyakini dapat merekatkan hubungan rakyat dengan wakilnya.
Sementara itu untuk menyusun rencana pembangunan rumah aspirasi, Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR membentuk panitia kerja (panja). Menurut Wakil Ketua BURT Refrizal, Panja Rumah Aspirasi mulai bekerja pada masa persidangan pertama tahun sidang 2010-2011, pertengahan Agustus mendatang.
BURT masih akan membahas konsep rumah aspirasi sebab belum ada kesepahaman. UU No 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD hanya mengatur perlu rumah aspirasi, tetapi tak dijelaskan detail konsepnya.
Dalam Peraturan Tata Tertib DPR disebutkan, rumah bersama untuk menampung aspirasi. Rumah bersama dibangun di setiap daerah pemilihan (dapil). Namun, belakangan muncul wacana rumah aspirasi dibangun untuk setiap anggota DPR.
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu menegaskan, BURT belum menetapkan besaran anggaran untuk rumah aspirasi. Namun, besarannya akan disesuaikan dengan anggaran DPR yang disetujui pemerintah. Dari usulan anggaran Rp 3,3 triliun, pemerintah hanya menyetujui Rp 2,7 triliun dalam Rancangan APBN tahun 2011.
Selain memenuhi amanat UU, BURT menilai rumah aspirasi juga dibutuhkan untuk mendekatkan rakyat dengan wakilnya.
Secara terpisah, Wakil Ketua DPR Pramono Anung W mengatakan, rumah aspirasi juga sudah dibahas Badan Anggaran. Rumah aspirasi tidak perlu dibangun untuk setiap anggota DPR, tetapi di setiap kabupaten/kota.
Namun, Pramono menilai sebenarnya rumah aspirasi tak diperlukan. Aspirasi rakyat bisa dihimpun melalui jaringan partai politik di daerah