Komisi A DPRD Kota Kediri meminta pendirian tempat karaoke distop. Jumlah lokasi hiburan itu dianggap sudah berlebih. Muhaimin, Ketua Komisi A DPRD Kota Kediri menegaskan tempat karaoke terlalu banyak di Kota Kediri. Sehingga jangan sampai ditambah lagi
Sebelumnya komisi bidang hukum dan pemerintahan ini juga mendesak pemkot menutup tempat hiburan beroperasi selama Ramadan. Jika pemkot tetap mengizinkan tempat karaoke baru berdiri, Muhaimin menilainya justru berdampak negatif.
Data di Kantor Pelayanan Perizinan (KPP) Kota Kediri tercatat ada 18 tempat karaoke. Rinciannya 15 berada di Kecamatan Kota, sisanya di Kecamatan Pesantren. Namun Muhaimin menengarai tempat-tempat karaoke itu banyak disalahgunakan. Karena di sana ada wanita-wanita berpakaian seksi yang menemani tamu berkaraoke.
Politisi dari PKB ini juga menganggap payung hukum atau peraturan daerah (perda) tentang pendirian tempat hiburan belum ada. Karena rancangan perda yang diajukan pemkot tidak mendapatkan persetujuan dewan.
Kepala KPP Kota Kediri Agus Suhariyanto mengatakan tempat karaoke baru yang muncul beberapa bulan ini sebenarnya sudah izin bertahun-tahun. Agus menambahkan KPP tidak mengeluarkan izin terkait pendirian tempat karaoke atau hiburan. Izin yang dikeluarkan KPP hanya izin gangguan (HO). Untuk izin operasional, menurut Agus ada di dinas kebudayaan pariwisata pemuda dan olahraga (disbudparpora).
Sementara itu, kemarin KPP langsung merespons keluhan komisi A terkait baliho yang memajang gambar minuman beralkohol di perempatan Sri Ratu. Sekitar pukul 11.00, baliho itu diturunkan.