Majelis Ulama Indonesia (MUI) meralat fatwa No 03 Tahun 2010 tentang Kiblat. Arah kiblat yang sebelumnya disebutkan menghadap barat kini telah direvisi menjadi ke arah barat laut.
Ketua MUI Bidang Fatwa Ma'ruf Amin mengatakan untuk Indonesia secara umum kiblat menghadap ke barat laut, bukan barat, dan ini sekaligus merevisi fatwa MUI yang lalu.
MUI pun menghimbau agar semua wilayah di Indonesia harus menyesuaikan arah kiblat sesuai dengan ralat dari fatwa sebelumnya.
lanjut Ma'ruf Amin, Indonesia letaknya tidak di timur pas Kabah tapi agak ke selatan, jadi arah kiblat umat islam di Indonesia juga tidak barat pas tapi agak miring yaitu arah barat laut
Fatwa yang diralat tersebut adalah fatwa yang dikeluarkan MUI Tanggal 22 Maret 2010 lalu. Diktum fatwa MUI No. 03 Tahun 2010 tentang Kiblat itu disebutkan:
1. Kiblat bagi orang shalat dan dapat melihat Kabah adalah menghadap ke bangunan Kabah (ainul ka’bah).
2. Kiblat bagi orang yang salat dan tidak dapat melihat Kabah adalah arah Kabah (jihat al-Ka’bah).
3. Letak georafis Indonesia yang berada di bagian timur Kabah/Mekkah, maka kiblat umat Islam Indonesia adalah menghadap ke arah barat.
MUI telah meralat fatwanya tentang arah kiblat salat yang menghadap barat, direvisi menjadi barat laut. Kiblat ke barat ternyata menimbulkan multitafsir di masyarakat.
MUI pun lantas berusaha untuk mengoreksi fatwa No 3 Tahun 2010 tentang kiblat yang diterbitkan Tanggal 22 Maret 2010 lalu. Terkait salahnya arah kiblat salat tersebut, MUI merekomendasikan agar setiap Masjid dan Mushollah agar menyesuaikan arah kiblat yakni menghadap barat laut.