Dewan Syariah Nasional (DSN) baru saja mengeluarkan dua fatwa untuk produk bank syariah. Fatwa tersebut terkait akad Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dan akad jual beli emas bagi bank-bank syariah.
Demikian diungkapkan Wakil Sekretaris Dewan Syariah Nasional Kanny Hidayah. Menurut Kanny, Ada fatwa untuk produk KPR bank syariah, yakni syirkah mutanaqishoh yang baru saja dikeluarkan.
Ia menjelaskan, fatwa tersebut menjelaskan mengenai kerjasama produk KPR antara bank dengan nasabahnya. Jadi nanti antara nasabah dan banknya membeli bersama dulu sebuah rumah. Kemudian nantinya dicicil sehingga kepemilikan bank menurun dan kepemilikan nasabah yang bertambah.
Selain KPR, lanjut Kanny ada fatwa juga yang baru dikeluarkan mengenai jual beli emas secara tangguh di bank syariah. Dari yang tadinya jual beli emas secara syariah membutuhkan proses yang agak lama. sekarang menjadi cepat, fiqihnya sederhana dan prosesnya mudah.
Lebih lanjut Kanny mengungkapkan, produk-produk di bank syariah itu memang membutuhkan fatwa dari DSN. Sehingga lanjut Kanny membutuhkan waktu dan proses agar produk bank syariah bisa berkembang.
kanny menjelaskan telah bekerja sama dengan BI (Bank Indonesia), dan seluruh produk yang ada di bank syariah telah mendapatkan fatwa DSN sehingga resmi produk syariah. Namun ada beberapa yang regulasinya belum ada dan masih di DSN karena memang memerlukan waktu dalam pengesahannya.