Pemerintah diminta untuk tidak menaikkan biaya sambungan listrik baru bagi calon pelanggan golongan rumah tangga dengan kapasitas daya 450-900 volt ampere (VA). Kenaikan biaya listrik semakin mempersulit masyarakat miskin untuk bisa mengakses listrik.
pengamat kelistrikan Fabby Tumiwa menjelaskan usulan agar biaya sambungan baru untuk pelanggan 450-900 VA karena pemerintah perlu memperbanyak sambungan listrik baru untuk pelanggan 450 dan 900VA agar rasio elektrifikasi di tanah air bisa ditingkatkan.
Seperti diketahui, saat ini masih ada 19 juta rumah tangga yang belum menikmati listrik. Fabby juga mempertanyakan soal apa yang menjadi alasan pemerintah hingga menaikkan biaya sambungan listrik hingga 100%.
Sementara Ketua Komisi VII DPR Teuku Rifky Harsya juga telah meminta pemerintah meninjau ulang keputusan menaikkan biaya sambung listrik bagi pelanggan baru yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2010.
Apalagi dalam rapat kerja antara pemerintah dengan Komisi VII DPR pada tanggal 15 Juni 2010 telah disepakati bahwa pemerintah akan meningkatkan rasio elektrifikasi dengan menambahkan tambahan sambungan baru 1,5 juta per tahun.
Sementara Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia, Sofjan Wanandi mengatakan, dari sisi pengusaha, sebenarnya tidak keberatan atas kenaikan biaya sambungan listrik baru. Menurut dia, komponen biaya penyambungan listrik sangat kecil jika dibandingkan dengan total dana yang akan mereke investasikan.
Namun menurutnya, kenaikan biaya penyambungan listrik justru akan memberatkan bagi para calon pelanggan rumah tangga yang ingin menyambung daya 450-900 Volt ampere (VA).
Perihal kenaikan biaya sambungan listrik ini disampaikan oleh Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi. Berdasarkan laporan yang diterima YLKI, konsumen mengeluhkan kenaikan biaya penyambungan yang mencapai 100% lebih.
Berdasarkan ketentuan sebelumnya, biaya penyambungan maksimum untuk rumah tangga sampai dengan 2.200VA adalah Rp 300/VA. Namun berdasarkan Permen ESDM No 7 tahun 2010 disebutkan, biaya penyambungan sampai dengan 2.200VA mencapai Rp 750/VA dan daya antara 2.200 VA hingga 200 kVA adalah Rp 775/VA, naik dari tarif sebelumnya sebesare Rp 350/VA. Tarif untuk penyambungan dengan daya di atas 200 kVA juga naik dari tarif sebelumnya Rp 250/VA menjadi Rp 505/VA.