Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Departemen Kesehatan Agus Purwadianto mengatakan jamu dalam sistem kesehatan nasional diakui dan diatur dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menurut dia, pada Undang-undang (UU) Kesehatan disebutkan jamu merupakan salah satu bagian yang terintegrasi dalam sistem pelayanan kesehatan nasional.
Ia mengatakan dalam UU Kesehatan disebutkan jamu merupakan bagian dari obat tradisional yang merupakan ramuan turun temurun, dan dibukukan maupun tidak dibukukan.
Lanjut Agus, Penggabungan metode pengobatan nonkonvensional dengan pengobatan konvensional akan memberikan khasiat pengobatan yang lebih baik dibandingkan jika hanya menggunakan satu jenis pengobatan.
Agus mengatakan untuk menghilangkan kesan tidak ilmiah yang melekat pada jamu, pemerintah sedang menggalakkan saintifikasi jamu, yaitu cara untuk memperoleh bukti ilmiah dari khasiat jamu.
Saintifikasi jamu akan meningkatkan penggunaan jamu yang telah teruji secara ilmiah dan dimanfaatkan secara luas, baik untuk pengobatan sendiri maupun dalam fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit.
Menurut dia, saintifikasi jamu juga akan meningkatkan penggunaan jamu di kalangan profesi kesehatan.