Rapat para menteri di bawah koordinasi Menko Perekonomian dan BUMN terkait ini akan melakukan pembahasan dan penghitungan ulang kenaikan tarif untuk industri menyusul protes dari kalangan pengusaha, pekan lalu.
Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, pemerintah akan membahasnya bersama. Pembahasan akan melibatkan argumen penghitungan kenaikan tarif yang dilakukan para pengusaha di berbagai sektor.
Menurut Hatta, kenaikan tarif tidak boleh melebihi kesepakatan awal di angka kenaikan rata-rata 10 persen atau 10-16 persen.
Sementara itu, Menteri Perindustrian MS Hidayat juga mengatakan pemerintah akan membahas kembali opsi kenaikan tarif dasar listrik untuk industri menyusul protes dari kalangan pengusaha pekan lalu.
Namun demikian, Hidayat mengatakan kenaikan TDL tak bisa ditunda. Jika ada pembuktian, pengenaan tarif hanya akan direvisi untuk sejumlah industri yang mengalami kenaikan di luar perkiraan.
Namun, lanjutnya, apapun keputusannya tergantung pada rapat menteri dan BUMN dengan mempertimbangkan argumen para pengusaha. Pasalnya, menurut mantan Ketua Kadin ini, beban listrik untuk setiap sektor dan subsektor industri itu berbeda.
Hidayat mengatakan industri yang paling terkena dampak tertinggi adalah industri baja dan es karena komposisi proses dominan menggunakan listrik dan air. Sebelumnya, para pengusaha menilai pemerintah ingkar janji karena kenaikan tarif melebihi angka kenaikan yang dijanjikan pada mereka di kisaran 10-16 persen.